Satu lagu perubahan regulasi dari pemerintah terkait sektor properti yaitu pemberian insentif berupa penghapusan pajak atas transaksi biaya balik nama aset tetap seperti tanah dan bangunan, kepada peserta program tax amnesty.
Insentif diberikan agar pihak-pihak yang memiliki aset atas nama orang lain mau melaporkan kepemilikannya, dan mengganti namanya dengan nama pemilik asli.
Insentif ini tentunya akan membantu mengurangi persoalan terkait kepemilikan properti di masyarakat. Aset atas nama orang lain berisiko menimbulkan masalah saat terjadi sengketa antara pemilik asli dengan pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat aset. Secara hukum, pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat aset memiliki posisi lebih kuat dibanding pemilik asli. Padahal pemilik aslilah yang saat itu memiliki aset tersebut.
Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan balik nama atas aset bersih tersebut, pemerintah lewat program tax amnesty ini memberi kemudahan dengan menghapuskan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi balik nama tersebut.
Ketika balik nama, akan ada biaya salah satunya PPh sebesar 5% dari total nilai aset. Selama program tax amnesty, PPh balik nama itu dihapuskan,
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam draft Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak.